SYAIR/LYRIC LAGU MENURUT HUKUM MD-I DAN HUKUM DM
SYAIR / LYRIC LAGU MENURUT TATA BAHASA INDONESIA EYD HUKUM MD-I (Menerangkan-Diterangkan Indonesia) DAN HUKUM DM (Diterangkan-Menerangkan) (Oleh: SR.Pakpahan, SST) Syair / lirik lagu yang bagus dan berkualitas haruslah singkat dan padat yang lengkap dan gamblang tentang penjelasan thema lagu yang akan diberikan kepada para pendengar. Baris demi baris atau kalimat demi kalimat yang tersusun dari beberapa kata / frase atau kalimat yang membentuk suatu syair / lirik lagu haruslah berisi suatu pesan yang jelas yang akan disampaikan kepada para pendengar. Dalam membentuk suatu kalimat yang lazim terdiri dari susunan SPOK (S = Subjek, P = Predikat, O = Objek, dan K = Keterangan), susunan kalimat seperti ini sudah mengandung suatu pengertian yang jelas. Contohnya: "Tuhan tolonglah aku saat ini". Sebagai Subjek adalah kata "Tuhan" Predikat adalah kata "tolonglah" Objek adalah kata "aku" dan Keteran...